Tausiyah Lainnya
- Bentuk Akad Dalam Asuransi Syariah | Oleh Dr. Al Fitri, S.Ag.,S.H.,M.H.I. | (01/12/22)
- Sistem Ekonomi Islam dan Pandangannya Terhadap Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis | (10/11/22)
- Konteks dan Pemahaman Umum Tentang Kedudukan dan Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan | Oleh Dr. Al Fitri, S.Ag.,S.H.,M.H | (02/11/22)
- Reformulasi Konsepsi Nafkah dan Implikasinya Terhadap Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Kontemporer | (29/09/22)
- Teknis Sederhana Menulis Berita Di Media Webiste | Oleh Dr. Al Fitri, S.Ag.,S.H.,M.H.I | (27/09/22)
- Prosedur Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
- Pendaftaran || e-Court
- Varia Peradilan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; dan d.
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
e-Filing || e-Payment || e-Summons
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.