www.pa-kalianda.go.id | Pengadilan Agama Kalianda

diskusi pta

E-mail Cetak PDF

Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

 

asrid - IT Kalianda

Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung pada hari ini Jumát, 17 Mei 2013 mengadakan Diskusi Hukum. Bertempat di hotel Bukit Randu – Tanjung Karang, kegiatan diskusi ini diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Agama, Wakil Ketua Pengadilan Agama, dan seluruh Hakim di Pengadilan Agama se-wilayah PTA Bandarlampung.

Drs. M. Nasir, SH, MH, selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyebutkan bahwa saat ini ramai diperbincangkan adanya praktisi hukum yang mengatakan bahwa hakim pengadilan agama tidak pintar dan PA dibubarkan saja, oleh karena itu kiranya pantas pendapat tersebut ditanggapi dengan positif dengan meninggkatkan kualitas diri, sehingga diskusi hari ini mengambil Tema ; “Dengan Diskusi Hukum Kita Mantapkan Profesionalisme Hakim”.

Diskusi ini dibagi kepada 3 kelompok, kelompok I membahas : “Teknik Pembuktian di Peradilan Agama”.  Kelompok II : “Eksekusi anak dalam putusan hadlanah”, dan kelompok III : “Formulasi Putusan dengan teknik silogisme”.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung (Drs. H. Zainuddin Fajari, SH, MH), selain membuka secara resmi, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Hakim-hakim di Pengadilan Agama se-wilayah Lampung masih relatif muda, dan masih memiliki jenjang karir yang panjang, selain itu masih kesempatan yang luas untuk peningkatan kualitas diri, oleh karenanya tema yang digunakan yaitu untuk memantapkan profesionalisme hakim sangat relevan sekali.

Menurut beliau Indikator profesional diantaranaya adalah :

- Memiliki keterampilan tinggi dalam proses penanganan perkara, menggali fakta. 

- Menguasai piranti – alat yang digunakan dalam pelaksanaan tugas.

- Memiliki pengetahuan yang cukup.

- Memiliki pengalaman yang memadai.

- Memiliki kecerdasan.

- Bersikap mandiri dan konsisten.

- Integritas moral yang tinggi, yang utuh dan complicated.

Selanjutnya beliau berpesan, agar BUKU II Pedoman Pelaksanan Teknis dan Administrasi Peradilan untuk senantiasa di pedomani, karena buku tersebut selain berperan untuk mengisi kekosongan hukum baik hukum formil maupun  materil, buku tersebut juga disusun secara sistematis, oleh para pakar, yang bukan saja dari lingkungan PA, tetapi lintas peradilan.

Diskusi hukum, diakhiri dengan pemarapan hasil masing-masing kelompok, yaitu kelompok I oleh Salman, SHI, MA. Kelompok II oleh Asep Ridwan H, SHI  dan Kelompok III oleh Drs. Aminudin.

Kegiatan diskusi hukum Pengadilan  Tinggi Agama Bandarlampung di tutup secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung (Drs. H. Rahmat Satya Wibawa, SH,M.Hum).

Powered by Web Agency
E-mail Cetak PDF

Pengawasan dan Pembinaan PTA Bandarlampung di Pengadilan Agama Kalianda

 

 

Asrid – TI Kalianda

Dua hari berlangsung Pengadilan Agama Kalianda mendapatkan Pengawasan dan Pembinaan dari PTA Bandar Lampung. Tim Was-Bin (Pengawasan dan Pembinaan) PTA Bandarlampung melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan di PA Kalianda dari tanggal 7 dan 8 Mei 2012. Tim yang berjumlah 6 orang dipimpin oleh Drs. H. Ma’mur, MH (Hakim Tinggi) beranggotakan Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy, MH (Hakim Tinggi), Drs. Helmizar Basyari (Wakil Panitera), Cik Imah, SE (Kasub Bag Keuangan), Rizki Irza, S.Kom dan dibantu oleh seorang driver.

Pengawasan dan pembinaan dilaksanakan meliputi seluruh aspek kegiatan, baik yang berkaitan dengan kepaniteraan maupun kesekretariatan.

Pengawasan di hari kedua, diakhiri dengan ekspose oleh Tim Was-Bin. Dalam ekspose tersebut, Ketua Tim Was-Bin menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan dan Pembinaan pada dasarnya meskipun terdapat beberapa temuan, akan tetapi hal tersebut bukan suatu kesalahan yang bersifat un prosedural, melainkan lebih kepada human eror dan kurang tertib. Sebut saja dalam beberapa berkas perkara ada yang belum ditanda tangani baik oleh ketua majelis, mediator, dll.

Powered by Web Agency

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL